TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI
Nama
Kelompok :







Kelas : 2EA07
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I.
BENTUK
DAN ORGANISASI
Menurut
Hanel :
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·
Identifikasi
Ciri Khusus :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
•
Sub Sistem Koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi andat ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•
Rapat Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
II.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi andate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
-
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
III.
POLA MANAJEMEN
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota,
pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan
organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
II.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
· Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
dan usahanya
· Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan
III.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
· Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi yang
dilakukan benar-benar untuk mencapai
keuntungan maksimal dalam usaha ini.
· Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan
nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
· Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta
tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
IV.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi
pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit
oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at
cost).
V.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
· Adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
· Biaya dan manfaat dari setiap
tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
· Kritik atas tanggung jawab sosial.
VI.
TEORI
LABA
Di
dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan
berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
· Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan
ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas
rata-rata.
· Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa
keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang.
· Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa
perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi
dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
VII.
FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi
berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba
yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber
daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.
VIII. KEGIATAN USAHA KOPERASI
· Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
· Permodalan Koperasi
-
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman (luar).
-
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah.
-
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
· Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sebagai
salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat
sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan
pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
http://ninaauliana.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar