Program Kementerian Koperasi pada Tahun 2005
Implementasi UU No. 39 tentang Kementerian Negara dalam rangka
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal
94 dan 95, yaitu : membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan
kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
2.
Koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
3.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
4.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya dan
5.
Penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan nasional di
bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, Kementerian Negara Koperasi dan
UKM telah menghasilkan beberapa rumusan kebijkan perundang-undangan seperti RUU
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang kini sudah menjadi UU No. 20/2008 tentang
UMKM, serta telah menyiapkan RUU Perkoperasian yang saat ini sudah diagendakan
dalam Prolegnas Tahun 2009. Namun dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan
program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengalami beberapa
kendala, antara lain adalah :
- Peraturan Menteri yang dibuat Kementerian Negara Koperasi dan UKM tidak dapat mengikat beberapa pihak terkait untuk tunduk dalam kaitannya terhadap pemberdayaan koperasi dan UKM.
- Kementerian Negara Koperasi tidak dapat melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan yang sinergis dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan instansi terkait.
Saat ini berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Kementerian yang menangani urusan Koperasi dan UMKM
bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
penyelenggaraan fungsi : (1) Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan
dibidangnya; (2) Koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan
dibidangnya; (3) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya; (4) Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya. Dengan
demikian ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM semakin terbatas,
tidal lagi melaksanakan program-program yang selama ini dilakukan dalam rangka
pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Beberapa pihak menganggap UU No. 39/2008 prematur karena
tidak singkron secara vertikal dengan UUD 1945 dan secara horizontal UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Koperasi dalam pasal 33 UUD 45 memang tidak ditunjukan secara
eksplisit, namun asas kekeluargaan filosofinya menunjuk pada koperasi.
Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 60 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian,
pemerintah melaksanakan urusan sebagai berikut :
1. Pemberian badan hukum dan pengesahan
akta pendirian koperasi
2. Menciptakan dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi; dan
3. Memberikan bimbingan,
kemudahan dan perlindungan kepada koperasi, dengan demikian
Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan kementerian teknis yang menangani
pemberdayaan koperasi secara nasional walaupun saat ini melalui UU No. 22/1999
tentang Otonomi Daerah urusan koperasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota
telah terdesentralisasi. Sedangkan dalam pemberdayaan usaha mikro belum
diakomodir dalam UU No. 39/2008, hanya pelaksanaan bimbingan/pembinaan di
daerah dan kegiatan teknis berskala nasional bagi Usaha Kecil dan Menengah yang
dilaksanakan secara sektoral oleh Kementerian Teknis, yang menangani urusan
pemerintahan yang tersurat dalam UUD’45. Padahal UU No. No. 20/2008 telah
mengamanatkan keberadaan Usaha Mikro yang jumlahnya terbesar (98,90%) dari
seluruh pelaku usaha nasional.
Dengan mengacu pada Pasal 8 UU No. 39/2008 memang
mempersempit ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM namun yang tidak
dapat lagi melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional,
namun dengan mengacu pada Pasal 18 UU No. 39/2008, maka Presiden
mempunyai hak priogratif untuk mengubah Kementerian sebagaimana dimaksud,
dengan mepertimbangkan :
- Efisiensi dan efektivitas;
- Perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
- Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
- Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
- Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
- Kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
- Kebutuhan penyesuaian peristilahan yangberkembang.
Berdasarkan
kewenangan tersebut maka perubahan Kementerian Negara Koperasi dan UKM menjadi
“Departemen” Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil atau menjadi Kementerian Negara
yang dapat melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional dapat
dilaksanakan atas kehendak Presiden.
KOMENTAR
Menurut pendapat saya, program dan
usaha yang telah dilaksanakan oleh kementerian koperasi sudah sangat bagus,
terutama dalam tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja. Kementerian koperasi telah menghasilkan beberapa
rumusan kebijkan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam melaksanakan koordinasi
kebijakan dan program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM
mengalami berbagai kendala. Oleh karena itu, yang harus dilaksanakan oleh
Kementerian Koperasi adalah memikirkan bagaimana caranya agar dalam
melaksanakan kebijakan tersebut tidak mempunyai kendala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar