Jumat, 21 November 2014

Program KEMENKOP TAHUN 2005



Program Kementerian Koperasi pada Tahun 2005

Implementasi  UU No. 39 tentang Kementerian Negara dalam rangka  Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu : membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
2.      Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya dan
5.      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menghasilkan beberapa rumusan kebijkan perundang-undangan seperti RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang kini sudah menjadi UU No. 20/2008 tentang UMKM, serta telah menyiapkan RUU Perkoperasian yang saat ini sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2009. Namun dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengalami beberapa kendala, antara lain adalah :
  1. Peraturan Menteri yang dibuat Kementerian Negara Koperasi  dan UKM tidak dapat mengikat beberapa pihak terkait untuk tunduk dalam kaitannya terhadap pemberdayaan koperasi dan UKM.
  2. Kementerian Negara Koperasi tidak dapat melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan yang sinergis dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan instansi terkait.
Saat ini berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian yang menangani urusan Koperasi dan UMKM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan fungsi : (1) Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya; (2) Koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya;  (3) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; (4) Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya. Dengan demikian ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM semakin terbatas, tidal lagi melaksanakan program-program yang selama ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Beberapa pihak menganggap UU No. 39/2008 prematur karena tidak singkron secara vertikal dengan UUD 1945 dan secara horizontal UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Koperasi dalam pasal 33 UUD 45 memang tidak ditunjukan secara eksplisit, namun asas kekeluargaan filosofinya menunjuk pada koperasi. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 60   UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, pemerintah melaksanakan urusan sebagai berikut :
1.      Pemberian badan hukum dan pengesahan akta pendirian koperasi
2.      Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi; dan
3.      Memberikan bimbingan, kemudahan  dan  perlindungan kepada koperasi, dengan demikian Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan kementerian teknis yang menangani pemberdayaan koperasi secara nasional walaupun saat ini melalui UU No. 22/1999 tentang  Otonomi Daerah  urusan koperasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terdesentralisasi. Sedangkan dalam pemberdayaan usaha mikro belum diakomodir dalam UU No. 39/2008, hanya pelaksanaan bimbingan/pembinaan di daerah dan kegiatan teknis berskala nasional bagi Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan secara sektoral oleh Kementerian Teknis, yang menangani urusan pemerintahan yang tersurat dalam UUD’45. Padahal UU No. No. 20/2008 telah mengamanatkan keberadaan Usaha Mikro yang jumlahnya terbesar (98,90%) dari seluruh pelaku usaha nasional.
Dengan mengacu pada Pasal 8 UU No. 39/2008 memang mempersempit ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM namun yang tidak dapat lagi melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional,  namun dengan mengacu pada Pasal 18 UU No. 39/2008, maka Presiden mempunyai hak priogratif untuk mengubah Kementerian sebagaimana dimaksud, dengan mepertimbangkan :
  1. Efisiensi dan efektivitas;
  2. Perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
  3. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
  4. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
  5. Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
  6. Kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
  7. Kebutuhan penyesuaian peristilahan yangberkembang.
Berdasarkan kewenangan tersebut maka perubahan Kementerian Negara Koperasi dan UKM menjadi “Departemen” Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil atau menjadi Kementerian Negara yang dapat melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional dapat dilaksanakan atas kehendak Presiden.



KOMENTAR

            Menurut pendapat saya, program dan usaha yang telah dilaksanakan oleh kementerian koperasi sudah sangat bagus, terutama dalam tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja. Kementerian koperasi telah menghasilkan beberapa rumusan kebijkan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengalami berbagai kendala. Oleh karena itu, yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi adalah memikirkan bagaimana caranya agar dalam melaksanakan kebijakan tersebut tidak mempunyai kendala.            
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar