EKONOMI
KOPERASI
PRIMER KOPERASI
TRIBUANA VI
DOSEN
:
SULIMAH
Disusun oleh:
1. ASTRI DIANTI LESTARI
(11213454)
2. NENENG NOVIATNI
ZAINIR (16213383)
3. NIA WIDIAWATI
(16213407)
4. NURHAENI
RAHARDJO
(16213665)
5. PUTRI DINI YANTI
(17213005)
6. SARAH NURLITA
(18213267)
KELAS 2EA07
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 MANAJEMEN
PRIMER
KOPERASI TRIBUANA VI
A. PENDIRIAN KOPERASI TRIBUANA VI
Berdasarkan Surat Telegram Danjen
Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang kedudukan
organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di
jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer
Koperasi Tribuana VI disingkat Primkop Tribuana VI.
Koperasi PRIMKOPAD satuan 81 kopassus berkedudukan di
Jakarta dan didirikan tanggal 17 Maret 1995 dengan badan hukum No.
090/BH/KWK.9/111/1995 koperasi PRIMKOPAD satuan 81 koperasi berkedudukan di
jalan RA.FADILLAH RT.005/RW.005 kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo
Jakarta TImur. Kegiatan Utama koperasi adalah simpan pinjam, perdagangan
barang-barang (Bukan Minimarket/restaurant) dan Jasa.
Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan
menurut ajaran dan falsafah Pancasila. Koperasi memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya,
dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Adapun koperasi menjalankan tugas
penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang di perlukan oleh para
anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota dengan cepat baik,
dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang sedikit.
B. MODAL KOPERASI
Berasal dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
·
Modal sendiri, berasal dari :
a.
Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d. Hibah
·
Modal Pinjaman, berasal dari :
a.
Anggota
b. Koperasi Lain
c.
Bank dan Lembaga Keuangan
d. Sumber lainnya yang sah.
C. ANGGOTA KOPERASI
Dan yang diterima sebagai anggota
adalah :
1.
Organik militer dan Pegawai Negeri
sipil, TNI AD dalam lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL)
2.
Telah menyetujui anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam setahun, rapat anggota dapat diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan
masalah sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.
D. STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN
PENGURUSAN
|
|||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
NRT/NIP
|
JABATAN
|
Mulyadi
|
Lettu/NF
|
617782
|
Ketua
|
Yoyo
|
PELTU
|
592606
|
UR Bendahara
|
Joko M
|
SERKA
|
31940302130971
|
Manajer Usipa
|
Wakijo
|
II-D
|
196401011987021001
|
UR Usaha
|
Suhardi, S.E
|
II-D
|
197203011993091002
|
UR Nikkopa
|
Nandang
|
II-D
|
196406071987021002
|
Sekretaris
|
SUSUNAN
PENGAWASAN
|
||
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
JABATAN
|
Farid Yudho
|
Kapten INF
|
Ketua
|
Subandi
|
Kapten INF
|
Anggota
|
Langgeng
|
Kapten INF
|
Anggota
|
E. LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar
1 : Tampak depan PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI

Gambar 2 : Narasumber Pemberi
Informasi (Rodiah dan Sulaemon)]
Gambar 3 : Anggota kelompok
F.
VISI DAN MISI
· VISI
Siap memenuhi kebutuhan prajurit dan konsumen, serta siap
melaksanakan tugas pokoknya dalam membantu meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
· MISI
a.
Memberikan kepuasan kepada
prajurit dan konsumen dengan cara memberikan produk yang berkualitas terbaik
dan memberikan pelayanan yang ramah.
b. Membangun organisasi yang terpercaya, sehat dan
bermanfaat.