D. Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagidengan
kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlumembentuk
Undang-Undang tentang Perkoperasian
UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU
No.17 TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25
TAHUN 1992
Pada
pertengahan bulan oktober tahun 2012,
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25
tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM
Syarifuddin hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar
pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah
selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah
usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal
permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha
dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan
mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada
pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang
berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu
3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi
tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP
diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah
diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam
(LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan
pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga
koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di
koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi
dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya
nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan
tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan
entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan
profesional.
Keenam, dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati
UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus
segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain
di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai
bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara
utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan
usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan
isi UU No. 17 Tahun 2012
A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
|
1. Jenis koperasi hanya 4 (empat)
yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis koperasi dalam
Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi wajib mempunyai tujuan
dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4. Pendirian koperasi dengan akta
notaris (Pasal 9)
5. Koperasi dilarang memakai nama
yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau
kota
6. Nama untuk koperasi sekunder harus
di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan dibentuk Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi dapat menjalankan usaha
atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10. KSP dilarang berinvestasi pada
usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus memperoleh izin usaha
dari mentri (Pasal 88)
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
|
B.1.
Rapat Anggota
|
|
1.
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah
tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.
Undangan kepada anggota untuk
menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari
sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.
undangan juga meliputi
pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di
koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2.
Pengawas
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas mengusulkan dan
memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas mengusulkan calon
pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2.
Pengurus
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus di pilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus dipilih dan diangkat pada
rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus
di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
|
C.1.
KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan koperasi bersifat
terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan Koperasi tidak bisa di
pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP wajib mendaftarkan non-anggota
menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
1. Modal awal terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2. selain modal awal : (i) hibah;
(ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari
anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66,
Ayat 2).
3. Setoran pokok tidak dapat
dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap Anggota Koperasi harus
membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi harus menerbitkan
Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama
dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian Sertifikat Modal
Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang
Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10. Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal
penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar
wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi
dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 01)
13. Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian
penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal
Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii)
pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
D
|
SHU
|
|
1. Mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih
dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian
untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan
Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada
Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada
dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78,
ayat 1)
2. Koperasi dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus Hasil Usaha yang berasal
dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78,
ayat 3)
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
|
1. Disahkan di jakarta, 29 Oktober
2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di Undangkan di Jakarta, 30
Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku
sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan Perundang-undangan
sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak di undang-undang kan.
|
F
|
PR
BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
|
1. Pemisahan dari KSU menjadi
koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi permodalan koperasi dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi pengurus, pengawas dan
pengelola.
|
Pada
akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012
DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin,
UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang
mengatasnamakan koperasi.
"UU
Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran
koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era
baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang
mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan
Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam
keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Dia
mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena
itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU
Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan
memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi
dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga
menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin
panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu,
seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada
pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian
Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi
Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi
pemerintah, karena merupkan pengimplementasian ekonomi kerakyatan melalui
koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama
Perusahaan BUMN.
Menurut
dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu
menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada
masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip
perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika
ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana
anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi
usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.
SUMBER :