1. Sebutkan langkah-langkah membuat perseroan terbatas
(PT) dan dokumen-dokumen atau data-data untuk membuat perseroan terbatas (PT)?
Jawaban :
Syarat-syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40 yaitu :
1 Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2 Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3 Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4 Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5 Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (pasal 32 dan 33)
modal dasar (pasal 32 dan 33)
6 Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3)
pasal 108 ayat 3)
7 Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa
kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat
penanda-tanganan akta pendirian adalah :
1 KTP
dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2 Modal
dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3 Jumlah
saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4 Susunan
Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
2.
Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik?
Jawaban :
Hipotik
adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian
dari benda bagi pelunasan suatu hutang. Sedangkan Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan
kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
3. Jelaskan
pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata?
Jawaban :
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang.
Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan
privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van
Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah :
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”. Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”. Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Sejarah hukum perdata
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih
digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
-
BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
-
WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
-
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
4.
Jelaskan pengertian hukum perdata yang
berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buatlah
kesimpulannya!
Jawaban :
Jika
dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi
menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian
hukum perdata dalam arti sempit. Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut
undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang
nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam
arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti
sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata
di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia,
karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal
163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
1. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan
dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia
Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak
dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina,
India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
5.
Sistematika hukum perdata
Jawaban :
Para
ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 )
mengemukakan sistematika Hukum Perdata
sebagai berikut:
1. Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal
kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara
orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.
Hukum Kekayaan
Hukum
kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan
kepada orang lain.
4. Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum yang
mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia. Hukum
warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH
Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di
dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang,
karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan
seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan
hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang
kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk
memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh seseorang.
Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya
adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata,
yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat
yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan
formil. Persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan
hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum
perdata materiil.