Jumat, 21 November 2014

Program KEMENKOP TAHUN 2005



Program Kementerian Koperasi pada Tahun 2005

Implementasi  UU No. 39 tentang Kementerian Negara dalam rangka  Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu : membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
2.      Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya dan
5.      Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menghasilkan beberapa rumusan kebijkan perundang-undangan seperti RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang kini sudah menjadi UU No. 20/2008 tentang UMKM, serta telah menyiapkan RUU Perkoperasian yang saat ini sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2009. Namun dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengalami beberapa kendala, antara lain adalah :
  1. Peraturan Menteri yang dibuat Kementerian Negara Koperasi  dan UKM tidak dapat mengikat beberapa pihak terkait untuk tunduk dalam kaitannya terhadap pemberdayaan koperasi dan UKM.
  2. Kementerian Negara Koperasi tidak dapat melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan yang sinergis dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan instansi terkait.
Saat ini berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian yang menangani urusan Koperasi dan UMKM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan fungsi : (1) Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya; (2) Koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya;  (3) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; (4) Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya. Dengan demikian ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM semakin terbatas, tidal lagi melaksanakan program-program yang selama ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Beberapa pihak menganggap UU No. 39/2008 prematur karena tidak singkron secara vertikal dengan UUD 1945 dan secara horizontal UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Koperasi dalam pasal 33 UUD 45 memang tidak ditunjukan secara eksplisit, namun asas kekeluargaan filosofinya menunjuk pada koperasi. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 60   UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, pemerintah melaksanakan urusan sebagai berikut :
1.      Pemberian badan hukum dan pengesahan akta pendirian koperasi
2.      Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi; dan
3.      Memberikan bimbingan, kemudahan  dan  perlindungan kepada koperasi, dengan demikian Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan kementerian teknis yang menangani pemberdayaan koperasi secara nasional walaupun saat ini melalui UU No. 22/1999 tentang  Otonomi Daerah  urusan koperasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terdesentralisasi. Sedangkan dalam pemberdayaan usaha mikro belum diakomodir dalam UU No. 39/2008, hanya pelaksanaan bimbingan/pembinaan di daerah dan kegiatan teknis berskala nasional bagi Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan secara sektoral oleh Kementerian Teknis, yang menangani urusan pemerintahan yang tersurat dalam UUD’45. Padahal UU No. No. 20/2008 telah mengamanatkan keberadaan Usaha Mikro yang jumlahnya terbesar (98,90%) dari seluruh pelaku usaha nasional.
Dengan mengacu pada Pasal 8 UU No. 39/2008 memang mempersempit ruang gerak Kementerian Negara Koperasi dan UKM namun yang tidak dapat lagi melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional,  namun dengan mengacu pada Pasal 18 UU No. 39/2008, maka Presiden mempunyai hak priogratif untuk mengubah Kementerian sebagaimana dimaksud, dengan mepertimbangkan :
  1. Efisiensi dan efektivitas;
  2. Perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
  3. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
  4. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
  5. Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
  6. Kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
  7. Kebutuhan penyesuaian peristilahan yangberkembang.
Berdasarkan kewenangan tersebut maka perubahan Kementerian Negara Koperasi dan UKM menjadi “Departemen” Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil atau menjadi Kementerian Negara yang dapat melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional dapat dilaksanakan atas kehendak Presiden.



KOMENTAR

            Menurut pendapat saya, program dan usaha yang telah dilaksanakan oleh kementerian koperasi sudah sangat bagus, terutama dalam tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja. Kementerian koperasi telah menghasilkan beberapa rumusan kebijkan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam melaksanakan koordinasi kebijakan dan program pemberdayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengalami berbagai kendala. Oleh karena itu, yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi adalah memikirkan bagaimana caranya agar dalam melaksanakan kebijakan tersebut tidak mempunyai kendala.            
 

Minggu, 16 November 2014

Undang-undang RI tentang Koperasi





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN  MENENGAH.

*      Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus  diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
*      Bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan  Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan  Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan
*      Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
*      Bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha
*      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN

A.  Bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yangmaju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.    Bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalamsuatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untukmemenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan
C.   Bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selaluberdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan,menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang PolitikEkonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagidengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlumembentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian



UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17  TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992
           
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
A
TENTANG ORGANISASI

1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN

B.1. Rapat Anggota

1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

B.2. Pengawas

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

B.2. Pengurus

1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

C.1. KEANGGOTAAN

1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

C.2. PERMODALAN

1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU

1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
MULAI BERLAKU

1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).


Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.

SUMBER :
http://adhiesan22.blogspot.com/2013/02/pengganti-uu-kop-no25-tahun-1992.html 
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&  id=4:undang-undang&ltemid=93