Menteri Koperasi pada tahun 2005 adalah bapak Suryadharma
Ali karena beliau menjabat pada tahun 2004-2009.
Dasar Pemikiran
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan
etikanya.
Pembangunan
yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang terpusat dan tidak merata
serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan
berkeadilan telah menghasilkan fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh.
Rapuhnya fondasi perekonomian nasional telah mengakibatkan Indonesia terjebak
dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan serta menurunnya daya saing ekonomi
nasional.
Konstitusi
Republik Indonesia menegaskan salah satu tujuan pembangunan nasional adalah
memajukan kesejahteraan umum, yang berarti kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) merupakan reperesentasi rakyat Indonesia dalam kehidupan ekonomi
nasional, sehingga perlu diberikan prioritas yang tinggi dalam pembangunan
nasional. Untuk itu, perlu disusun rencana pemberdayaan koperasi dan UMKM di
Indonesia yang terintegrasi, sistimatis dan berkelanjutan.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Nasional Jangka Menengah (RPJM) Periode Tahun 2004 - 2009 telah memuat arah
kebijakan dan program pemberdayaan koperasi dan UMKM. Sesuai dengan amanat
Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menjabarkan lebih detail dalam Rencana Strategis
Kementerian Koperasi dan UKM Periode Tahun 2005 - 2009. Rencana Strategis
Kementerian Koperasi dan UKM ini merupakan panduan bagi Kementerian Koperasi
dan UKM dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia
selama periode tahun 2005 - 2009, dan sekaligus dapat menjadi acuan bagi
stakeholders dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia
secara bersinergi.
B. BEBERAPA PENGERTIAN
1. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM adalah
dokumen perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk periode tahun 2005 –
2009, yang berisi uraian secara rinci dan terukur mengenai berbagai kebijakan
dan program pembangunan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat.
2. Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi yang
diselenggarakan oleh kebanyakan rakyat Indonesia, yang umumnya terdiri dari:
koperasi, pengusaha mikro, pengusaha kecil dan pengusaha menengah.
3. Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berorientasi pada peningkatan partisipasi produktif masyarakat dalam
penyelenggaraan ekonomi.
4. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
6. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
7. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
8. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi.
9. Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala
kecil dan bersifat tradisonal dan informal, dalam arti belum terdaftar, belum
tercatat dan belum berbadan hukum, dengan hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kekayaan bersih paling banyak
Rp.50 juta rupiah.
10. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Milik Warga Negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
11. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai
kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Disamping itu, sesuai ketentuan butir keempat Inpres No.10/1999
tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, para menteri sesuai dengan ruang lingkup
tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dapat menetapkan kriteria
usaha menengah sesuai dengan karakteristik sektornya dengan ketentuan kekayaan
bersih paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Milik Warga Negara Indonesia
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha besar
d. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
12 Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki
kekayaan bersih dan hasil penjualan lebih besar dari kekayaan bersih usaha
menengah.
SUMBER :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F8914%2F1739%2F&ei=07BoVIaQAsijugSFpIDwBA&usg=AFQjCNHC3gSeL0hv2RLLtI29jSNjP4wqmQ&sig2=vxhwpVluMTYXdr9OXRtmCA&bvm=bv.79142246,d.c2E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar