Minggu, 16 November 2014

Program Kementerian Koperasi pada Tahun 2005



Menteri Koperasi pada tahun 2005 adalah bapak Suryadharma Ali karena beliau menjabat pada tahun 2004-2009.
Dasar Pemikiran
            Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
            Pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang terpusat dan tidak merata serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan telah menghasilkan fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh. Rapuhnya fondasi perekonomian nasional telah mengakibatkan Indonesia terjebak dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan serta menurunnya daya saing ekonomi nasional.
            Konstitusi Republik Indonesia menegaskan salah satu tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum, yang berarti kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan reperesentasi rakyat Indonesia dalam kehidupan ekonomi nasional, sehingga perlu diberikan prioritas yang tinggi dalam pembangunan nasional. Untuk itu, perlu disusun rencana pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia yang terintegrasi, sistimatis dan berkelanjutan.
            Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJM) Periode Tahun 2004 - 2009 telah memuat arah kebijakan dan program pemberdayaan koperasi dan UMKM. Sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Kementerian Koperasi dan UKM perlu menjabarkan lebih detail dalam Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Periode Tahun 2005 - 2009. Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM ini merupakan panduan bagi Kementerian Koperasi dan UKM dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia selama periode tahun 2005 - 2009, dan sekaligus dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia secara bersinergi.
B. BEBERAPA PENGERTIAN
1.    Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM adalah dokumen perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk periode tahun 2005 – 2009, yang berisi uraian secara rinci dan terukur mengenai berbagai kebijakan dan program pembangunan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat.
2.    Ekonomi Rakyat adalah kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh kebanyakan rakyat Indonesia, yang umumnya terdiri dari: koperasi, pengusaha mikro, pengusaha kecil dan pengusaha menengah.
3.    Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berorientasi pada peningkatan partisipasi produktif masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi.
4.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5.    Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
6.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
7.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
8.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.    Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisonal dan informal, dalam arti belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum, dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kekayaan bersih paling banyak Rp.50 juta rupiah.
10. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c.    Milik Warga Negara Indonesia.
d.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e.    Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
11. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
a.    Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Disamping itu, sesuai ketentuan butir keempat Inpres No.10/1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah, para menteri sesuai dengan ruang lingkup tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dapat menetapkan kriteria usaha menengah sesuai dengan karakteristik sektornya dengan ketentuan kekayaan bersih paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.    Milik Warga Negara Indonesia
c.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar
d.    Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
12  Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan lebih besar dari kekayaan bersih usaha menengah. 


SUMBER :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F8914%2F1739%2F&ei=07BoVIaQAsijugSFpIDwBA&usg=AFQjCNHC3gSeL0hv2RLLtI29jSNjP4wqmQ&sig2=vxhwpVluMTYXdr9OXRtmCA&bvm=bv.79142246,d.c2E

Kamis, 06 November 2014

Tugas Kelompok 2 Ekonomi Koperasi



TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI









Nama Kelompok               :
*    Arthaningrum Tyas A.A                   11213402
*    Gessica Karunia S.P                         13213696
*    Heni Purnama Sari                           14213038
*    Herlina Putri P                                 14213076
*    Nurhaeni Rahardjo                          16213665
*    Rizki Nurajijah                                 17213933
*    Wandhita Pratiwi                              19213225
Kelas                                : 2EA07














BAB III


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
       I.            BENTUK DAN ORGANISASI
Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
·   Identifikasi Ciri Khusus :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub Sistem Koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi andat ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
    II.            HIRARKI  TANGGUNG  JAWAB
·               Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·               Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·               Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi andate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-          Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-          Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
 III.            POLA MANAJEMEN

Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas. 




BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.               PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

II.             KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

·       Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·       Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
·       Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·       Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan

III.             TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

·      Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk    mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
·      Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
·      Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
IV.             MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).


V.                KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
·      Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
·      Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·      Kritik atas tanggung jawab sosial.

VI.             TEORI LABA
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
·      Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
·      Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
·      Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
VII.          FUNGSI LABA

Laba yang tinggi berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

VIII.       KEGIATAN USAHA KOPERASI
·      Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
·      Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.




http://ninaauliana.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html