Rabu, 15 April 2015

Demokrasi



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
·         Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·         Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·         John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
·         Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
           Dari pengertian di atas maka dapat di simpulkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Bentuk-bentuk demokrasi :
1.   Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama :
v  DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
v  DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
v  Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara : Inggris
2.   Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Ciri-ciri utama :
v  Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
v  Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
Contoh Negara : Amerika Serikat
3.   Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama :
v  Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
v  Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
Contoh Negara: RRC
4.   Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama :
v  Adanya musyawarah untuk mufakat
v  Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
Contoh : Indonesia
Macam-macam Demokrasi berdasarkan titik perhatian :
1.  Demokrasi Formal : menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.  Demokrasi Material : Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3.  Demokrasi Campuran : menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
1.  Demokrasi Liberal : menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
2.  Demokrasi Proletar : bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3.  Demokrasi Pancasila : dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
1.  Demokrasi langsung : mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2.  Demokrasi tidak langsung : untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3.  Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pengertian dari demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :

a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib
dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan
secita-cita bersama rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka
pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama
Perkembangan demokrasi indonesia dibagi 4 periode :
1.  Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta Partai-Partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlemen memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.  Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden,terbatasnya peran partai politik,berkembangnya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
3.  Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam Perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lebaga negara-negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya dijadikan sebagai legitimasi politis pada saat itu, sebab kenyataannya tidak sesuai dengan kenyataannya.
4.  Periode 1999-Sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,antar eksekutif,legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek Demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya stlh Pemilu banyak kebijakan tdk mendasar pd kepentingan rakyat,perkembangan demokrasi di indonesia melainkan lebih terarah kepada pembagian kekuasaan  antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model Demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar