Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi
adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud
dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh
rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
·
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
·
Charles Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
·
John L. Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
·
Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Dari
pengertian di atas maka dapat di simpulkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Bentuk-bentuk
demokrasi :
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama :
Ciri-ciri utama :
v
DPR yang
terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
v
DPR
mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
v
Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara : Inggris
Contoh Negara : Inggris
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Ciri-ciri utama :
Ciri-ciri utama :
v
Kekuasaan
eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif
(Peradilan) dipisahkan secara tegas.
v
Kepala
Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
Contoh Negara : Amerika Serikat
Contoh Negara : Amerika Serikat
3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama :
Ciri-ciri utama :
v
Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan
ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
v
Pada
dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem
demokrasi.
Contoh Negara: RRC
Contoh Negara: RRC
4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama :
Ciri-ciri utama :
v
Adanya
musyawarah untuk mufakat
v
Dalam
sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
Contoh : Indonesia
Macam-macam Demokrasi berdasarkan
titik perhatian :
1. Demokrasi
Formal : menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi
Material : Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial
komunis).
3. Demokrasi
Campuran : menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan
hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
1. Demokrasi
Liberal : menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum,
kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di
Amerika, Inggris.
2. Demokrasi
Proletar : bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis
Polandia Rusia.
3. Demokrasi
Pancasila : dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas
bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
1. Demokrasi
langsung : mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu
urusan negara.
2. Demokrasi
tidak langsung : untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil
yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi
perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk
duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem
referendum.
Demokrasi
yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pengertian dari demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah
mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang ideologinya terdapat dalam Pancasila, oleh karena itu setiap sila
yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan dalam kehidupan setiap
rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara kita. Pancasila sendiri
dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang pada
akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Dalam
demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
a.
Asas kerakyatan, yaitu asas
atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib
dan
cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati
kesadaran senasib dan
secita-cita
bersama rakyat.
b.
Asas musyawarah untuk mufakat,
yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang
jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka
pembahasan
untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang
dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan
bersama-sama
Perkembangan demokrasi indonesia dibagi
4 periode :
1. Periode 1945-1959, masa Demokrasi
Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta Partai-Partai. Pada masa
ini kelemahan demokrasi parlemen memberi peluang untuk dominasi partai-partai
politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode 1959-1965, masa Demokrasi
Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden,terbatasnya peran partai
politik,berkembangnya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
sosial-politik semakin meluas.
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi
Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah
Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun
dalam Perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lebaga
negara-negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya dijadikan sebagai legitimasi politis pada saat itu, sebab
kenyataannya tidak sesuai dengan kenyataannya.
4. Periode 1999-Sekarang, masa demokrasi
Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha
mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,antar
eksekutif,legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik semakin
menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi
Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek Demokrasi tatkala
Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya stlh Pemilu banyak kebijakan
tdk mendasar pd kepentingan rakyat,perkembangan demokrasi di indonesia melainkan
lebih terarah kepada pembagian kekuasaan
antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model
Demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan kepada keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar